Pengenaan Pajak Karbon yang menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterapkan mulai April 2022, ditunda sampai bulan Juli 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, Senin 28 Maret 2022.
“Kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon yang semula 1 April 2022 ini dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli”, ungkap Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Maret 2022. Salah satu alasan penundaan pelaksanaan tersebut adalah pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyiapkan peraturan pelaksana yang komprehensif. Selain dengan UU HPP, aturan Pajak Karbon juga perlu disusun secara konsisten dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
“Pemerintah sedang menyiapkan peraturan perundang-undangan yang memang tidak hanya menjadi turunan dari Undang-Undang HPP, karena memang juga ada Perpres 98 terkait dengan nilai ekonomi karbon yang memang dari awal kita ingin memastikan konsistensi kebijakan dari pajak karbon ini” jelas Febrio.
Di sisi lain, Febrio menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga sedang berfokus untuk memastikan suplai dari segala kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga berupaya menjaga harga dan daya beli masyarakat khususnya untuk menghadapi Ramadhan dan juga Idul Fitri.
Rencananya, Pajak Karbon diterapkan pertama kali untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.